(dalam rangka Lomba Esai Festival Timur Tengah Universitas Indonesia 12-17 April 2014)
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap
manusia, bahkan sejak ia dalam kandungan karena hak asasi ini bersifat kodrati
dan merupakan pemberian dari Tuhan. Hak asasi manusia berlaku secara universal
dan tidak berpihak pada siapapun. Namun faktanya, terkadang hak asasi ini tidak
berlaku pada suatu daerah tertentu karena adanya budaya dan tradisi yang
dipertahankan turun-temurun. Padahal budaya dan tradisi tersebut sangat jelas
melanggar hak asasi manusia yang sering diabaikan. Salah satu budaya dan
tradisi tersebut yang hingga kini masih bertahan yaitu fenomena sosial crimes of honor (Yulianti, 2013).
Crimes of honor
adalah sebuah
fenomena sosial, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti ‘kejahatan
demi kehormatan’. Lebih rinci lagi, istilah ini merujuk pada tindak kejahatan
terhadap anggota keluarga yang mayoritas dialami oleh kaum perempuan, misalnya
istri, ibu, anak, kakak, atau adik perempuan demi membersihkan kehormatan keluarga
yang dianggap telah mencoreng nama baik keluarga. Pelaku pembunuhan ini umumnya
dilakukan oleh keluarga laki-laki, misalnya ayah, saudara laki-laki, paman,
atau kerabat laki-laki mereka (Malini, 2010). Tindakan yang telah dianggap
mempermalukan keluarga tersebut misalnya zina,
bercerai, berselingkuh, atau menjadi korban pemerkosaan. Crimes of honor merupakan
suatu istilah yang digunakan dalam berbagai perwujudan kekerasan terhadap
perempuan, seperti pembunuhan, penganiayaan, kurungan penjara, dan kekerasan
dalam rumah tangga. Menurut salah satu badan khusus PBB bidang dana
kependudukan atau United Nations Population Fund (UNFPA) kurang lebih
5.000 kasus crimes of honor yang terjadi di dunia setiap tahunnya di
seluruh belahan dunia (UNFPA, 2000).