About

Senin, 23 Februari 2015

CRIMES OF HONOR DI TURKI, bagaimana solusinya?


oleh: Mustofa Ahyar
(dalam rangka Lomba Esai Festival Timur Tengah Universitas Indonesia 12-17 April 2014)

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak ia dalam kandungan karena hak asasi ini bersifat kodrati dan merupakan pemberian dari Tuhan. Hak asasi manusia berlaku secara universal dan tidak berpihak pada siapapun. Namun faktanya, terkadang hak asasi ini tidak berlaku pada suatu daerah tertentu karena adanya budaya dan tradisi yang dipertahankan turun-temurun. Padahal budaya dan tradisi tersebut sangat jelas melanggar hak asasi manusia yang sering diabaikan. Salah satu budaya dan tradisi tersebut yang hingga kini masih bertahan yaitu fenomena sosial crimes of honor (Yulianti, 2013).
Crimes of honor adalah sebuah fenomena sosial, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti ‘kejahatan demi kehormatan’. Lebih rinci lagi, istilah ini merujuk pada tindak kejahatan terhadap anggota keluarga yang mayoritas dialami oleh kaum perempuan, misalnya istri, ibu, anak, kakak, atau adik perempuan demi membersihkan kehormatan keluarga yang dianggap telah mencoreng nama baik keluarga. Pelaku pembunuhan ini umumnya dilakukan oleh keluarga laki-laki, misalnya ayah, saudara laki-laki, paman, atau kerabat laki-laki mereka (Malini, 2010). Tindakan yang telah dianggap mempermalukan keluarga tersebut misalnya zina, bercerai, berselingkuh, atau menjadi korban pemerkosaan. Crimes of honor  merupakan suatu istilah yang digunakan dalam berbagai perwujudan kekerasan terhadap perempuan, seperti pembunuhan, penganiayaan, kurungan penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut salah satu badan khusus PBB bidang dana kependudukan atau United Nations Population Fund (UNFPA) kurang lebih 5.000 kasus crimes of honor yang terjadi di dunia setiap tahunnya di seluruh belahan dunia (UNFPA, 2000).
Baca selengkapnya disini

0 komentar:

Posting Komentar